
Journalist.web.id- Rahmi Palanna alias Oma menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Rabu (15/7/2026).
Rahmi Palanna diperiksa di unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa empat jam lebih dari sekira pukul 14 00 Wita hingga 18.28 Wita.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Saat keluar dari ruang penyidik, Rahmi terlihat memakai baju putih jilbab krem dan celana krem serta masker hitam.
Ia terlihat tertunduk sembari keluar dari ruang penyidik Tipikor Polresta Gowa
Saat wartawan hendak mewawancarainya, Rahmi enggan berkomentar dan langsung berlari menuju mobilnya yang terparkir di luar Mapolresta Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Hairuddin, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna.
“Tadi diperiksa di ruang tipikor” ujar Muhailis, saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ditanya mengenai perkara diperiksa Oma oleh penyidik Tipikor Polresta Gowa, ia mengaku berkaitan dengan PBG.
“Iya ada kaitannya dengan PBG,” sebutnya.
Muhailis belum merinci mengenai keterlibatan Rahmi dalam dugaan Pungli PBG.
“Pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pungutan liar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Selain Rahmi Palanna, sopir Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Gowa, Rahim, juga diperiksa dengan kasus serupa.
Informasi diperoleh, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 orang dalam kasus dugaan pungli PBG dan SLF ini
Terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham, mengatakan Rahmi Palanna sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
(Tri)







